PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) 
KELURAHAN SUKOREJO 
KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG

 

LATAR BELAKANG

Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang bertujuan untuk dapat mewujudkan keluarga-keluarga yang sehat, sejahtera, maju dan mandiri.

Gerakan PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang mekanismenya dikelola dan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat terbawah (Dawis, RT, RW), Kelurahan, hingga pusat. Laporan berkala dan berjenjang sangat diperlukan untuk tercapainya tertib administrasi.

Mekanisme kerja Gerakan PKK bersifat hierarkis dan koordinatif, konsultatif, universal dan independen dari pusat sampai dengan Kelurahan.

Satu hal penting untuk selalu mengusahakan peningkatan SDM kader, agar mengelola gerakan PKK dengan profesional, mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selaku perencana, pelaksana dan pengendali, sebagai motivator dan penggerak, agar 10 Program Pokok PKK dapat terlaksana dengan lancar.

Salah satu kunci keberhasilan adalah melalui kegiatan tertib administrasi, termasuk pencatatan, data yang akurat dan pelaporan berjenjang, sehingga menjadi pola dasar kebijakan dalam penyusunan program kegiatan yang tepat guna dan tepat sasaran.

Untuk keberhasilan dan kelancaran dalam mewujudkan tujuan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yaitu terwujudnya keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri dengan memiliki ketahanan dalam keluarga, perlu dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu mari kita tingkatkan koordinasi dengan mengembangkan hubungan kerja sama dengan pihak-pihak lain.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Pelaporan Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah :

  1. Memberikan gambaran sejauh mana kegiatan yang telah di laksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati baik yang tertera dalam Program maupun di luar Program ;
  2. Sebagai masukan bagi program-program yang masih  memerlukan tindak lanjut ;
  3. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan 10 Program Pokok PKK yan telah dilaksanakan di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.

LANDASAN

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  5. Keputusan Rakernas II PKK Nomor : 01/Rakernas PKK II/Tahun 1984 tentang Penyeragaman Struktur Organisasi
  6. Keputusan Rakernas V PKK Nomor 02/KEP/Rakernas/V/PKK/IV/98 tentang Pedoman Pengelolaan Gerakan PKK

 

         KELEMBAGAAN GERAKAN PKK

         Visi

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

         Misi

  1. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotongroyongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang.
  2. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta pendapatan keluarga.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK dan perumahan serta Tata Laksana Rumah Tangga yang sehat.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup serta pembiasaan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.
  5. Meningkatkan Pengelolaan Gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

 

Hubungan kerja antara Tim Gerakan PKK Pusat dengan Tim Penggerak PKK Provinsi/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah bersifat konsultatif, koordinatif dan hirarkis, untuk mendekatkan jangkauan pembinaan kepada keluarga-keluarga dibentuklah kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Kelompok Dasawisma.