Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan


Pengertian LPMK

Kelurahan Sukorejo selain memiliki kelembagaan seperti PKK, BKM, juga memiliki kelembagaan fungsional lain yang dibentuk dibawah naungan pemerintah kelurahan langsung, yang juga berperan dalam memajukan kualitas masyarakat Sukorejo, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). LPMK adalah wadah prakarsa masyarakat kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di kelurahan.


Tugas dan Fungsi LPMK

Tugas LPMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Banyak makna yang dimaksud dalam LPMK ini, diantaranya ;

  • Mitra kerja pemerintah yakni mengembangkan proses kesejajaran yang saling terbuka, bertanggungjawab, demokratis, dan jujur antara LPMK dan pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pemberdayaan masyarakat: proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian tanggung jawab, peran dan kesempatan dalam keikutsertaan masyarakat pada proses pemerintahan dan pembangunan.
  • Kesejahteraan masyarakat: manfaat yang dapat diperoleh dan dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, proses kemandirian, perubahan taraf hidup yang lebih manusiawi.

Visi dan Misi

Visi LPMK Sukorejo : terwujudnya keadilan sosial masyarakat, kesejahteraan dan kemandirian

Misi LPMK Sukorejo :

  • Meningkatkan koordinasi, komunkasi, sosialisasi, dan pemerintahan kelurahan dengan dijiwai aspirasi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat;
  • Meningkatkan pengawasan kinerja, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga terpenuhi keadilan bersama;
  • Ikut serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di semua lini dan sektor secara lebih transparan;
  • Mengembangkan akar ekonomi kerakyatan yang ada di kelurahan berdasarkanpotensi ekonomi yang ada di masing-masing RW untuk mendorong terbentuknya lembaga dan sentra-sentra ekonomi kerakyatan; dan
  • Memanfaatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi LPMK

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Susunan Pengurus LPMK

Pembentukan LPMK

LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat